Karena cara kerjanya yang sesuai dengan cara kerja otak manusia, mencatat dengan mindmapping membuat Anda mengingat materi lebih lama karena Anda tau gambaran besarnya. Mindmapping memudahkan kita untuk memahami konsep. Meninggalkan cara lama dalam mencatat dan sedikit demi sedikit beralih ke mindmapping akan sangat mempersingkat waktu belajar Anda. Dengan begitu, Anda akan memiliki waktu lebih banyak untuk beristirahat, bermain, chatting, dan melakukan aktivitas lain. Berikut ini merupakan contoh mindmapping mengenai tender dan kontrak konstruksi.
TENDER DAN KONTRAK KONSTRUKSI
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain. Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
Sebelum mengikuti tender, peserta tender harus meneliti kriteria dan ketentuan transaksi yang ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi kriteria tersebut, dan memprediksi kemenangan tender.
Kent B. Monroe, ahli strategi dan perencanaan bisnis, menyarankan para peserta tender memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
– Memahami kriteria dan ketentuan, terutama dari segi teknis dan teknologi,
– Mengetahui dan memiliki pengalaman teknis yang berkaitan dengan proyek/produk yang ditenderkan,
– Memiliki peralatan dan kapasitas produksi yang mendukung perusahaan dalam melaksanakan proyek/produk yang ditenderkan,
– Memiliki kemungkinan mengikuti tender berikutnya,
– Mampu merinci desain produk, batas waktu penyelesaian proyek/produk, tingkat persaingan, dan batas waktu penyerahan proyek/produk,
– Mampu bersaing dengan peserta tender lain,
Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan para pihak
3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
4. Sebab yang diperbolehkan secara hukum.
Berikut merupakan contoh dari undangan Tender dan Kontrak :
UNDANGAN TENDER
Reference No | : | 4376 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Entity | : | PEMDA KABUPATEN BERAU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Contract No | : | 003/PANLEL-P3SD/XI/200 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Closing Date/Time | : | 5 DEC 05 15:00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Brief Tender Description | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tender Details | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENGUMUMAN LELANG NOMOR : 003/PANLEL-P3SD/XI/2005 Dinas Pendidikan Kabupaten Berau akan melakukan lelang umum kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2005, sumber dana APBD II Kabupaten Berau, dengan Klasifikasi Bidang Arsitektur, sebagai berikut :
|
Ketua Panitia
M. Noor Dwi Suhendra
Nip. 550 012 463
Submission Details Address: | ||
JL. MURJANI 1 TG. REDEB, BERAU KALIMANTAN TIMUR INDONESIA |
||
Phone | : | 055421666 |
Facsimile | : |
Pihak penyelenggara proyek akan menyeleksi data-data penawaran peserta tender dengan melihat kualitas secara teknis dan administrasi berdasarkan yang telah dipresentasikan. Untuk pemenang tender, akan melakukan sebuah kontrak kerja dengan pihak penyelenggara. Sebelum tanda tangan kontrak, pihak pemenang tender harus benar-benar memperhatikan isi surat kontak kerja tersebut. Agar tidak terjadi penyimpangan selama proyek berlangsung. Adapun contoh perjanjian kontrak seperti dibawah ini :
SURAT PERJANJIAN KONTRAK PEKERJAAN BORONGAN
NO:
Pada hari ini hari ___________ tanggal ___ bulan ___________ tahun _______________, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing :
1 | Nama : Alamat : Jabatan : |
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Proyek (Owner), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA | ||
2 | Nama : Alamat : Jabatan : |
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _________________, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
PASAL- 1
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pemborong pada Proyek ____________________________________________
PASAL – 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut dalam pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari :
- Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail (sesuai tercantum di RAB).
- Spesifikasi bahan yang dipakai (sesuai tercantum di RAB).
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA
D I R E K S I
- Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
- Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis.
PASAL – 4
BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA
- Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.
TENAGA KERJA DAN UPAH
- Agar pekerjaan pemborongan dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik.
- Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
PELAKSANA PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK KEDUA.
PASAL – 7
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kerja, dan tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaanForce majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah / kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara.
PASAL – 8
MASA PEMELIHARAAN
- Masa pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan selesai 100 % (serah terima pekerjaan) dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara.
- Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkanForce Majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN
- Harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp.____________- (Terbilang), harga tersebut tidak termasuk PPN 10 %.
- Cara pembayaran yang disepakati kedua belah PIHAK adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 (empat) termin, dan PIHAK KEDUA diberikan uang muka (Dana Pertama) sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga borongan pekerjaan yaitu sebesar Rp __________________,-(Terbilang), yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, dan akan diperhitungkan dengan pembayaran termin (sesuai kontrak), sehingga setiap termin akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. ___________________,- (Terbilang), dengan perincian sebagai berikut :
Pekerjaan tambah atau kurang akan diperhitungkan sesuai hasil ofname dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
3.2. Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan di-ofname 50 %
Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupun terpasang di-ofname 30 %.
- Setiap Pembayaran termin atau angsuran akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kuitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya.
KENAIKAN HARGA
- Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, kecuali disebabkan oleh kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak wajar.
- Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
- PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).
- Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah :
- Bencana alam seperti : Gempa Bumi, Angin Topan, Tanah Longsor, Banjir, Kerusuhan, Teror, Perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan.
- Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong.
- Bila terjadi force majeurePIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian .
- Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya.
- Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeuredapat diterima.
DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK
- Kecuali karena keadaan force majeureseperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda.
- Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalah sebesar 1‰ (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.
- Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA, seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda.
- Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini.
- Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak. Dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan dengan menunjuk kontraktor lain.
- Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan.
R E S I K O
Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut.
PASAL – 14
PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA
- Pekerjaan tambah atau kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian.
- Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termin pembayaran berikutnya.
- Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian.
- Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka dikenakan chargejasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).
- Biaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan.
- Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah dengan sendirinya meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan.
- Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.
- Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA.
PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA
- PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung.
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
- Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
PERSELISIHAN
- Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
- Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorang yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak.
- Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur Hukum yang berlaku.
- Semua biaya penyelesaian perselisihan, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
D O M I S I L I
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL – 18
P E N U T U P
- Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
- Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini.
- Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai dengan isinya.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Materai Rp.6000 (………………..………) |
(…………………………) |